TRIBUNNEWS.COM - Sudah bukan rahasia lagi bahwa masyarakat Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak, diketahui, memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan nasional.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu jenis pajak yang menjadi kewajiban setiap wajib pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau entitas hukum. PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau pemerintah daerah.
Manfaat Membayar Pajak
Ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan apabila masyarakat taat dalam membayar pajak, Berikut beberapa manfaat Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain:
1. Sumber Pendapatan bagi Pemerintah Daerah:
PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
2. Pengaturan kepemilikan properti:
PBB dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan properti. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka secara efisien.
3. Pengumpulan data properti:
Dalam proses pemungutan PBB, pemerintah dapat mengumpulkan data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. Data ini dapat berguna dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi, dan pengambilan keputusan lainnya.
Keringanan Pajak PBB DKI Jakarta
Nah, bagi warga DKI Jakarta ada kesempatan baik di bulan Juni ini. Wajib pajak yang hendak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada periode Maret hingga 30 Juni 2023 akan mendapat keringanan atau diskon sebesar 10 persen.
Selain itu, bagi warga DKI Jakarta yang diketahui memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022, berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi, dengan masa rentang waktu Maret - Juni 2023.
Jadi, segera lakukan pembayaran wajib pajak tepat waktu, ya!