TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara online untuk mendapat bantuan sosial (bansos) 2023.
Cara daftar DTKS online dalam artikel ini akan memudahkan masyarakat ketika mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Proses pendaftaran DTKS online caranya cukup mudah. Masyarakat perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta jaringan internet.
Setelah mengikuti cara daftar DTKS online, masyarakat yang lolos akan mendapat bantuan seperti PKH, BPNT, BLT, PIP dan lain-lain.
Sebab dalam DTKS masyarakat meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Ikuti Cara daftar DTKS online bagi masyarakat yang ingin berkesempatan mendapat bansos 2023, mengutip dari laman Dinsos Kota Banda Aceh, berikut ini.
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Cair Juni 2023, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Anak SMA Dapat Rp 2 Juta
Cara Daftar DTKS Online
1. Unduh atau download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
2. Setelah berhasil diunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi atau pendaftaran DTKS.
3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan masyarakat mengisi data dengan benar, jika sudah lalu klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Jika proses registrasi berhasil, buka kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Terakhir pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
10. Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
Baca juga: Tidak Sesuai Klasifikasi, Kemensos Bekukan 10.249 Data Penerima Bansos di DTKS
Selain mendaftar DTKS secara online, masyarakat juga dapat mengusulkannya secara langsung melalui usulan RT/RW ke Desa/Kelurahan.
Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil dan masuk golongan keluarga miskin.
Adapun cara mendaftar DTKS secara melalui usulan RT/RW, dilansir dari PPID Kota Semarang, sebagai berikut.
Cara Pendaftaran DTKS secara Langsung
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian akan menjadi Prelist Awal.
3. Kantor Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten atau Kota.
5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
7. Daru usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
8. Kemensos akan menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 1: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
Bagi masyarakat yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos.
Atau bisa melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id yang diakses secara online.
Cara Cek Penerima Bansos
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan Nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
4. Ketikkan empat huruf kode verifikasi ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.
5. Klik tombol CARI DATA
6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
7. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).
8. Penerima bansos dapat menunggu informasi jadwal pencairan melalui undangan dari Kemensos.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)