News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas: Johanis Tanak Sempat Chat Pejabat ESDM saat KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba tapi Dihapus

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). Dewas mengatakan Johanis Tanak menghubungi pejabat ESDM lewat chat pada 27 Maret 2023 tetapi dihapus.

Lantas, Albertina mengatakan Sihite sempat berkeinginan untuk menghubungi Johanis Tanak tetapi diurungkan karena tengah rapat.

Dia mengungkapkan percakapan dengan Johanis Tanak pun tidak ada kelanjutan lantaran handphone miliknya keburu disita KPK.

"Kemudian saudara Sihite bermaksud ingin menghubungi saudara Johanis Tanak untuk menanyakan lebih lanjut mengenai percakapan yang telah dihapus tersebut."

"Namun tidak jadi dilakukan karena saudara Johanis Tanak mengatakan sedang rapat, dan agar komunikasi dilakukan melalui WA saja, tetapi pada akhirnya komunikasi tersebut tidak dilanjutkan karena HP saudara Sihite telah disita oleh penyidik KPK," beber Albertina.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jelaskan soal Status Mobil Toyota Land Cruiser

Dari pemeriksaan ini, Albertina mengatakan pihaknya menyimpulkan percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite adalah betul adanya.

Namun, chat antara keduanya bukan terkait kasus yang dilaporkan ICW.

Albertina pun mengumumkan kasus chat Johanis Tanak ini akan dilanjutkan ke sidang etik.

"Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudarah Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tuturnya.

Johanis pun diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkasnya

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini