Dewan PBB berusaha melindungi pengungsi dengan membuat regulasi hukum global bagi para pengungsi dengan membuat intrumen hukum.
Adapun instrumen hukum global yang mencakup semua aspek terpenting dari kedidupan pengungsi.
Baca juga: Kelompok Militan Kongo Serang Kamp Pengungsi di Ituri, Lebih dari 46 Orang Dilaporkan Tewas
Instrumen tersebut adalah Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.
Berlandaskan Konvensi Pengungsi, mereka mendapat hak perlakuan yang sama dengan warga asling lainnya di negara tertentu.
Berikut hak-hak yang terkandung di dalam Konvensi 1951:
- Hak untuk tidak diusir, kecuali dalam kondisi tertentu yang juga ditentukan dengan ketat.
- Hak untuk tidak dihukum karena masuk secara tidak sah ke dalam wilayah suatu negara.
- Hak untuk bekerja.
- Hak atas perumahan.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan pertolongan dan bantuan.
- Hak atas kebebasan beragama.
- Hak untuk mengakses pengadilan.
- Hak atas kebebasan bergerak di dalam wilayah negara tuan rumah.