TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 jenjang SD akan dibuka pada 21 Juni 2023.
Pendaftaran jenjang SD dibuka melalui 3 jalur, yakni:
1. Jalur Zonasi
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Berikut adalah jadwal pendaftaran SD PPDB Kabupaten Kutai Timur 2023:
- Pendaftaran Peserta Didik Baru: 21 - 26 Juni 2023
- Seleksi Administrasi PPDB: 27 - 28 Juni 2023
- Pengumuman Hasil PPDB: 30 Juni 2023
- Daftar Ulang dan Pemetaan Calon Peserta Didik: 3 - 7 Juli 2023
- Persiapan MPLS: 8 Juli 2023
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 10 - 22 Juli 2023
- Hari Pertama Masuk Pembelajaran di Kelas: 24 Juli 2023
Baca juga: Klik bantulkab.siap-ppdb.com untuk Daftar SMP PPDB Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon
Persyaratan Peserta
1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia.
1) 7 (tujuh) tahun; atau
2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) poin 2 (dua) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2) kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:
1) Kartu Keluarga;
2) Akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang/ RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
7. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1) menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3) berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
9. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu).
(Tribunnews.com, Widya)