TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/5/2023).
Terkait apakah Andhi Pramono akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan, Ali mengatakan, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.
"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," jelasnya.
Pantauan Tribunnews.com, Andhi Pramono tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.01 WIB.
Andhi Pramono memilih bungkam. Dia menutupi wajahnya dengan masker.
Saat ini Andhi Pramono sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.
KPK sebelumnya mengantongi bukti dan temuan awal Andhi Pramono melakukan dugaan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi yakni gratifikasi.
Sebab itu, lembaga antirasuah menetapkan PNS eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono
Andhi Pramono sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Dari kasus itu, KPK mengembangkannya dan menjerat Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat.
Satu dari tempat yang digeledah, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah.