News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Perdana KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan ?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK periksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/5/2023).

Terkait apakah Andhi Pramono akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan, Ali mengatakan, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," jelasnya.

KPK periksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Pantauan Tribunnews.com, Andhi Pramono tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.01 WIB.

Andhi Pramono memilih bungkam. Dia menutupi wajahnya dengan masker.

Saat ini Andhi Pramono sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK. 

KPK sebelumnya mengantongi bukti dan temuan awal Andhi Pramono melakukan dugaan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi yakni gratifikasi. 

Sebab itu, lembaga antirasuah menetapkan PNS eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono

Andhi Pramono sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Dari kasus itu, KPK mengembangkannya dan menjerat Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat. 

Satu dari tempat yang digeledah, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah. 

KPK menduga, mobil-mobil mewah itu sengaja disimpan oleh Andhi di ruko tertutup tersebut.

Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam. 

Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.

Penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp60.166.172.800 atau Rp60 miliar. 

Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini