News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Alasan Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.

Diantaranya terkait dengan waktu yang relatif sangat cepat untuk sebuah Undang-Undang yang menghapus dan sekaligus mengkompilasi 11 Undang-Undang.

"Diperlukan waktu yang lebih panjang agar pembahasan benar-benar mendalam dan didapatkan Undang-Undang yang berkualitas serta kaya dengan masukan dari semua pihak berkepentingan," ucap Netty.

Kelima, kata Netty, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan yang banyak menyatakan akan diatur dalam PP merupakan bentuk sentralisasi pengaturan negara yang kami rasa kurang baik mengingat Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi.

"Keenam, pengaturan yang menyatakan bahwa aturan turunan tetap berlaku sementara UU terkait sudah dihapuskan merupakan kejanggalan dalam tata hukum karena secara nyata aturan turunan tersebut tidak memiliki landasan hukum sama sekali," ujarnya.

Ketujuh, lanjut Netty, Fraksi PKS berpendapat perlu pembahasan lebih mendalam bersama para pemangku kebijakan dalam hal pengaturan organisasi profesi dan semua organisasi terkait.

Pembahasan ini sangat diperlukan dikarenakan selama ini sangat banyak hal dalam bidang kesehatan yang terkait bahkan tergantung dengan organisasi profesi, konsil, kolegium dan organisasi lainnya.

"Negara harus bisa menjamin lapangan kerja tersedia secara luas bagi warga negara Indonesia, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan Indonesia tentunya. Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia baik itu karena masuknya tenaga kerja asing, ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan tentu tidak bisa diterima," ujarnya.

Hilangnya jaminan tersebut, imbuh Netty, dengan alasan tidak tersedianya dana atau alasan lainnya yang diperbolehkan oleh Undang-Undang ini.

Karena tidak adanya mandatory spending tentu juga tidak bisa diterima oleh masyarakat dan tidak ada jaminan untuk rakyat mendapatkan pelayanan Kesehatan yang lebih baik karena ketidakjelasan anggaran.

"Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan. Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak draft Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya," tandas Netty.

PKS dan Demokrat Menolak, Komisi IX DPR Sepakat Bawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).

Awalnya, Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini