Adapun dalam pembahasan tersebut, Melki memastikan telah membuka ruang partisipasi publik.
"Demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyatakat, panja telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11 sampai 12 April 2023, 10 Mei 2023, serta konsuotasi publik di sela-sela pembahasan panja berdasarkan surat audiensi masyarakat yg telah diterima Komisi IX DPR RI," kata Melki di Ruang Rapat Komisi IX, DPR, Senayan, Jakarta.
Melki menekankan pembahasan RUU Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan menyeluruh," imbuhnya.
RUU Kesehatan ini, lanjut Melki, terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.
Setelah itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap pembahasan RUU Kesehatan.
Dari total sembilan fraksi, terdapat dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat yang tak menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna.
Sementara sisanya tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, dan PPP menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.
Kemudian, pimpinan rapat yakni Nihayatul Wafiroh meminta persetujuan terhadap RUU Kesehatan.
"Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembucaraan Tingkat II pada rapat paripurna?" tanya legislator PKB itu.
"Setuju," jawab peserta rapat.