Hakim pun kembali meminta Jopa untuk menjelaskan detail komponen restitusi yang telah diputuskan oleh LPSK tersebut.
"Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim (LPSK) Rp 120 miliar sekian. Coba terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?" tanya Alimin.
Baca juga: Mario Dandy Kembali Disidang Pekan Depan, Dua Mantan Kekasih Jadi Saksi
Lalu, Jopa menjelaskan bahwa ganti rugi kekayaan Jonathan yang perlu diganti oleh Mario Dandy hanya Rp 18 juta.
Sedangkan yang paling besar adalah ganti rugi penderitaan yaitu Rp 118 miliar.
"Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar) serta Rp 1.315.650.000 (Rp 1,3 miliar)."
"Sementara terkait dengan penderitaan (yang diajukan Jonathan) Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar)," jelas Jopa.
Ayah David soal Restitusi: Nggak Sebanding, Pelaku Harus Dibikin Koma
Sebelumnya, Jonathan menegaskan terkait ganti rugi yang diajukan terhadap Mario Dandy tidak akan sebanding.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/6/2023).
Awalnya, jaksa bertanya ke Jonathan terkait apakah permohonan restitusi sudah diurus.
Lalu, Jonathan menjawab bahwa restitusi telah diurus oleh LPSK.
"Dari pihak keluarga saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa.
"Iya, melalui LPSK," jawab Jonathan.
Selanjutnya, jaksa bertanya terkait pengajuan komponen perhitungan restitusi oleh LPSK apakah sudah dilakukan.