TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait Lukas Enembe.
KPK kini melakukan penahanan pada Gerius One Yoman setelah diperiksa sejak Senin (19/6/2023) pagi.
Gerius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Gerius ikut terjerat karena menerima suap atau gratitikasi bersama Lukas Enembe terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Jadi perkara ini masih ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe."
"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6/2023) dikutip dari youTube KPK RI.
Gerius kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Asep.
Peran GOY
Asep menuturkan, terjeratnya Gerius bermula saat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Dari proyek itu ada persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Diantaranya perusahaan PT Tabi Bangun Papua milik Direktur Rijatono Lakka ,untuk mengerjakan proyek multiyears.
Sebagai informasi Rijatono Lakka kini sudah divonis lima tahun pidana penjara karena terbukti melakukan suap pada Lukas Enembe.
Asep menuturkan, tersangka Gerius bersama Lukas Enembe membantu menkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek pekerjaan yang dimaksud.