News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Gerius One Yoman (GOY), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai tersangka, Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Inilai peran Kadis PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) yang kini ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait Lukas Enembe. 

KPK kini melakukan penahanan pada Gerius One Yoman setelah diperiksa sejak Senin (19/6/2023) pagi. 

Gerius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Gerius ikut terjerat karena menerima suap atau gratitikasi bersama Lukas Enembe terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Jadi perkara ini masih ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe." 

"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6/2023) dikutip dari youTube KPK RI. 

Gerius kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.

"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Asep. 

Peran GOY 

Asep menuturkan, terjeratnya Gerius bermula saat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. 

Dari proyek itu ada persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu. 

Diantaranya perusahaan PT Tabi Bangun Papua milik Direktur Rijatono Lakka ,untuk mengerjakan proyek multiyears.

Sebagai informasi Rijatono Lakka kini sudah divonis lima tahun pidana penjara karena terbukti melakukan suap pada Lukas Enembe. 

Asep menuturkan, tersangka Gerius bersama Lukas Enembe membantu menkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek pekerjaan yang dimaksud. 

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya. (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Ihsanuddin)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini