Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat yakin dengan penyidikan kasus kasus laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Karyoto mengatakan mengetahui persis kasus tersebut karena yang menangani saat menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam hal ini, Karyoto mengaku sempat bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membahas perihal kasus tersebut.
"Saya tahu persis perkara itu. Jadi saya yakin walaupun pelan tapi enggak apa-apa, yang namanya penyelidikan kita masih mengumpulkan yang namanya saksi-saksi. Nanti mungkin ada dokumen-dokumen atau petunjuk-petunjuk lain yang terkait dengan perkara itu sendiri," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu (kebocoran dokumen)," sambungnya.
Baca juga: Respons KPK soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM Naik Sidik di Polda
Karyoto menyebut dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK ini mendapat perhatian luas.
Sejauh ini ada 10 laporan lebih yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali, kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa," ujarnya.
Sebagai informasi, polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.
Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.
Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.
Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.