Lantas, jaksa pun bertanya lagi apakah dalam konteks kasus Mario Dandy, restitusi dapat diubah dengan pidana subsider.
Jopa pun kembali menegaskan belum ada aturan tertulis yang sudah disahkan.
"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya JPU.
"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," jelas Jopa.
Baca juga: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar, LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M
Selanjutnya, jaksa kembali bertanya terkait apabila para terdakwa menegaskan tidak mampu untuk membayar restitusi.
Jopa pun lalu menjawab dengan beberapa contoh kasus serupa dan telah dipraktikan terkait restitusi yaitu pembebanan ke pihak lain atau pemerintah yang menanggung ganti rugi kepada korban.
"Terkait dengan praktik, LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik, ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan semisal membebeankan pihak lain untuk ikut membayar itu, ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak."
"Kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja