News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Kasus Kebocoran Dokumen yang Menyeret Firli, PDIP: Kalau Sudah Penyidikan Akan Ada Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Trimedya Panjaitan menilai kasus laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri bakal ada tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Trimedya Panjaitan menilai kasus laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri bakal ada tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka setelah penyidik Polri menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Dalam terminologi hukum kalau sudah penyidikan berarti akan ada tersangka yang akan ditetapkan oleh pihak Kepolisian. Bagaimana proses itu? menurut saya kita tunggu aja proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kendati demikian, Ia meyakini Firli Bahuri bakal taat untuk mengikuti proses hukum dalam kasus kebocoran dokumen tersebut.

Apalagi, kata Trimedya, Firli Bahuri pernah menjadi anggota Polri selama 35 tahun, sehingga Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu memahami betul proses hukum.

"Dia orang hukum, pastilah dia akan taat hukum kalau diperiksa. Nah tapi bagi saya sebagaimana saya sampaikan tadi, apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trimedya menambahkan pihaknya pun masih belum mendengar nantinya Firli Bahuri bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu enggak pernah dengar tuh dia tersangka. Kalau orang hukum itu apalagi Pak Firli, dia bisa jenderal bintang 3 dia bisa pimpinan KPK pastilah dia terukur benar langkah-langkahnya dia. Saya tidak terlalu yakin dia melakukan blunder yang seperti itu ya," tukasnya.

Baca juga: Respons KPK soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM Naik Sidik di Polda

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Sejauh ini, kata Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi termasuk dokumen soal laporan kebocoran data tersebut.

Meski begitu, Karyoto tidak membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.

"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," jelasnya.

Kapolda Metro Irjen Karyoto Disebut Telah Kumpulkan Informasi Intelijen Guna Antisipasi Penyusup Saat Peringatan Hari Buruh. (Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.

Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.

Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.

"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.

Baca juga: Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik

Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.

"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini