Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) oleh empat orang anak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh anak-anak.
“Kami menyayangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Lebak, Provinsi Banten yang dilakukan oleh anak-anak. Di usia anak, harusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya," kata Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
KemenPPPA, kata Nahar, akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif anak.
"Jangan sampai proses hukum yang berlangsung merampas hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka," ucap Nahar.
"Oleh karenanya, KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan APH dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk mengawal proses hukum dan kondisi psikis anak selama menjalani proses hukum,” tambah Nahar.
Baca juga: ODGJ di Sumedang Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Selidiki Yayasan yang Merawat Korban
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Banten, telah dilakukan upaya pendampingan dalam proses pengisian Berita Acara Pidana (BAP) terhadap empat anak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut masing-masing memiliki peran dalam proses penganiayaan berat ODGJ diantaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin dan membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.
Diketahui, dua orang dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
“KemenPPPA akan terus memantau proses hukum kasus ini. Pendampingan akan terus diberikan agar proses peradilan dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif hak anak, mulai dari proses penyelidikan pelaku hingga proses persidangan. Saat ini anak juga telah didampingi oleh advokat yang bekerja sama dengan UPTD PPA Lebak,” tutur Nahar.
Para ABH juga telah mendapatkan proses pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi psikis mereka, dan akan menjadi acuan jika dibutuhkan pendampingan psikologis nantinya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bermula ketika korban ODGJ yang juga memiliki keterbatasan dalam bicara dan mendengar melempari salah satu pelaku dengan batu yang mengenai punggung dan motornya.
Karena kejadian itu, pelaku kesal dan berencana untuk membalas korban dengan teman-temannya.