1. Telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/sederajat;
2. Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
Dokumen Pendaftaran:
1. Akte kelahiran asli
2. Kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili
Adapun berikut ini ketentuan mengenai surat keterangan domisili:
- Surat Keterangan Domisili hanya boleh digunakan untuk keadaan khusus, yaitu bencana alam atau bencana sosial.
- Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang
- Ketentuan surat Keterangan domisili berlaku bagi calon peserta didik yang berdomisili di tempat kejadian bencana paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan berdomisili;
3. Surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat
Baca juga: PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar
4. Surat keterangan nilai raport 5 (lima) semester terakhir (semester VIII, IX, X, XI dan XII ) yang disertai peringkat
5. Ijazah/Sertifikat Pendidikan Keagamaan Asli atau Surat Keterangan sedang dalam Pendidikan Keagamaan Asli (contoh: MDTU bagi calon peserta didik yang beragama Islam dan Surat Keterangan Keagamaan lainnya dari Agama Non Islam)
Adapun ketentuan mengenai ijazah MDTU atau pendidikan non formal keagamaan yakni sebagai berikut:
- Ijazah/Sertifikat pendidikan keagamaan adalah tanda kelulusan yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kementrian Agama