News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Saksi Ahli Sebut Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap KPK Absurd

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli administrasi hukum, Margarito Kamis menilai bahwa penahanan mantan Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto oleh KPK sebagai hal yang absurd.

Hal tersebut lantaran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit hanya berselang sehari setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Berdasarkan informasi dari penasihat hukum Dadan, SP2HP perkara yang menjerat kliennya terbit pada 2 Mei 2023. Sementara SPDP dan Sprindik terbit pada 3 Mei 2023.

Menurut Margarito, jangka waktu yang relatif singkat itu tidaklah logis.

"Kalau ditanya logis atau tidak logis, menurut saya tidak logis," ujarnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Dari rentang waktu yang relatif singkat itu, Margarito pun ragu bahwa KPK melakukan penyelidikan sebelum menaikkan status perkara menjadi penyidikan.

Jika penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu, maka penetapan dan penahanan tersangka dinilai absurd.

"Pertanyaannya, kapan penyelidikannya kok langsung sidik. Mesti didahului. Menurut saya absurd kalau tidak didahului dengan penyelidikan," katanya.

Sebagai informasi, Dadan Tri Yudianto telah resmi ditahan oleh KPK pada Selasa (6/6/2023) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HH, Hakim/Sekretaris Mahkamah Agung RI dan DTY, wiraswasta/Komisaris Independen PT WB," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Selasa (6/6/2023).

Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap Dadan, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Baca juga: WIKA Beton Klarifikasi Dadan Tri Yudianto Tak Lagi Menjabat Komisaris

Sementara Hasbi akan ditahan pada pemanggilan selanjutnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini