TRIBUNNEWS.COM - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, yang harus ditunaikan setiap tahunnya.
Nantinya, pajak yang dibayarkan tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Menariknya di tahun ini, pemilik kendaraan bermotor yang membayar PKB tak hanya sekadar menunaikan kewajiban tetapi juga berkesempatan untuk turut mendukung tercapainya komitmen Net Zero Emission 2060.
Net Zero Emission atau nol emisi karbon merupakan kondisi di mana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi. Adapun upaya yang dilakukan untuk mewujudkan target tersebut adalah dengan melakukan transisi energi bersih, salah satunya dengan penggunaan sepeda motor listrik.
Nah, warga DKI Jakarta yang merupakan wajib pajak berkesempatan untuk ikut serta dalam undian dan memiliki peluang memenangkan doorprize berupa motor dengan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebelum 30 Juni 2023.
Adapun Syarat dan Ketentuan dari program ini adalah sebagai berikut.
- Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
- Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan Nomor Handphone yang terdaftar.
- Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023.
- Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
- Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat.
- Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023.
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.
Jadi, jika Anda merupakan pemilik kendaraan bermotor berdomisili DKI Jakarta, jangan sampai melewatkan kesempatan menarik ini, ya!
Segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda sebelum tanggal 30 Juni 2023 dan raih kesempatan memenangkan hadiah motor listrik untuk turut serta mewujudkan komitmen Net Zero Emission 2060.