News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Ditanya Hakim soal Penanganan Kesehatan dari KPK, Lukas Enembe Jawab Tidak Maksimal

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sontak Lukas kemudian secara terang-terangan menyebut penanganan kesehatan yang diberikan rutan KPK terhadapnya tak maksimal.

"Tidak maksimal," tegas Lukas menjawab hakim.

Selanjutnya, Hakim Ketua kemudian meminta tanggapan JPU KPK mengenai pernyataan terdakwa Lukas bahwa penanganan kesehatan rutan KPK yang diterimanya tak maksimal.

Menanggapi pertanyaan Hakim Ketua, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, terdakwa Lukas kerap menjalani kontrol secara rutin di rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"Mohon izin menyampaikan terkait dengan penanganan kesehatan terdakwa, perlu kami sampaikan bahwa selama ini telah dilakukan kontrol secara rutin terdakwa di RSPAD Gatot Subroto dengan dokter-dokter spesialis, yang sudah disiapkan sejak awal penangkapan," kata JPU KPK kepada Hakim Ketua.

"Dan kita koordinasi secara intens dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan kami ada bukti kontrol rutin. Kami siap hadirkan bukti-bukti pemeriksaan terdakwa di RSPAD," sambung JPU KPK.

"Yang kedua, dokter rutan kami juga sering melakukan visit terhadap terdakwa, memantau hari per hari perkembangan kesehatan terdakwa jadi kami mengupayakan maksimal perawatan kesehatan terhadap terdakwa."

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini.

Agenda sidang lanjutan, yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa Lukas Enembe, yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.40 WIB.

Hakim Ketua meminta JPU KPK untuk memanggil masuk terdakwa Lukas Enembe ke ruang sidang.

Kemudian, terdakwa Lukas terlihat kembali memasuki ruang sidang tanpa menggunakan alas kaki.

Lukas kemudian duduk di kursi terdakwa, yang telah disediakan pihak Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kondisi kesehatan Lukas Enembe guna mencari tahu kemampuan terdakwa menjalani sidang lanjutan, hari ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini