Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini.
Agenda sidang lanjutan, yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa Lukas Enembe, yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.40 WIB.
Hakim Ketua meminta JPU KPK untuk memanggil masuk terdakwa Lukas Enembe ke ruang sidang.
Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe
Kemudian, terdakwa Lukas terlihat kembali memasuki ruang sidang tanpa menggunakan alas kaki.
Lukas kemudian duduk di kursi terdakwa, yang telah disediakan pihak Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kondisi kesehatan Lukas Enembe guna mencari tahu kemampuan terdakwa menjalani sidang lanjutan, hari ini.
"Baik saudara terdakwa Lukas Enembe. Saudara bisa mendengar suara kami, jelas?" tanya Hakim Ketua kepada Lukas Enembe.
"Bisa," jawab Lukas.
"Baik. Pemeriksaan perkara saudara hari ini dilanjutkan. Acaranya adalah tanggapan dari penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang saudara sudah ajukan secara pribadi dan dari tim penasih hukum, pada hari Senin yang lalu," ucap Hakim.
Kemudian, Hakim Ketua menegaskan kembali soal kondisi kesehatan Lukas.
"Apakah saudara hari ini dalam keadaan sehat?" tanya Hakim.
Lukas kemudian menjawab, dia dalam kondisi sehat.