Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti Idul Adha dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri memotong cuti tahunan.
Menaker mengatakan cuti tersebut bersifat fakultatif atau bersifat pilihan dan itu menjadi bagian dari cuti tahunan yang dimiliki teman-teman pekerja.
Selain itu, pengusaha juga tidak diwajibkan untuk membayar upah lembur, kecuali dilakukan kesepakatan bersama.
"Cuti ini bukan libur nasional, cuti ini bersifat fakultatif. Dan itu menjadi bagian dari cuti tahunan, kecuali jika libur nasional ditambah. Ini libur nasionalnya tetap tanggal 29. Yang ditambah cuti tahunan. Kalau cuti tahunan kan memang mengurangi hak cuti tahunan itu. Dan ini menjadi bagian dari cuti tahunan," kata Ida saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Libur Idul Adha untuk ASN Tahun Ini Ditambah
Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Mulanya libur di momen yang akrab disebut lebaran haji ini hanya satu hari yakni pada Kamis, 29 Juni 2023.
Namun demikian, pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.
Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.