TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi Keisha Tampubolon.
Keisha adalah korban berganda-ganda setelah menjadi korban penculikan dalam usia 3 tahun pasca ibunya dibunuh didepan matanya sendiri dan ayahnya yang anggota Polri dipenjarakan karena dituduh sebagai pembunuh ibunya.
Kasus kematian ibu Keisha, Putri Megah Umboh menggegerkan kota Batam setelah pada 26 Juni 2011, ditemukannya sesosok mayat perempuan di hutan Punggur, Nongsa dalam kondisi leher tergorok dengan lima luka tusukan di tubuhnya. Saat itu Keisha berusia 3 tahun.
Akibat kasus pembunuhan ibunya yang langsung dilihat oleh mata kepalanya sendiri, dan kemudian diculik oleh pembunuhnya namun lolos dari kematian, Keisha mengalami traumatik yang cukup akut, tanpa institusi Polri peduli pada nasibnya. Padahal Keisha Tampubolon adalah anak dan cucu dari anggota Polri.
"Kasus Keisha bertahun tahun mengalami traumatik psikologis ini terungkap oleh IPW atas pengaduan neneknya Ny. Getwin Mosse yang berpuluh tahun tanpa kenal menyerah memperjuangkan nasib anak mantunya Mindo Tampubolon dan cucunya Keisha Tampubolon menjadi korban dari dugaan praktek peradilan sesat," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (25/6/2023).
Keisha Tampubolon telah diperiksa secara Psikologis oleh tim Psikolog Polda Kepri terkait traumatik mendalam yang dialaminya dan dipendam selama 12 tahun lebih.
"IPW menemukan adanya dugaan penculikan anak dan kekerasan psikis anak serta pencurian dengan kekerasan dimana barang barang berharga perhiasan milik korban Putri Mega Umboh diambil oleh pelaku pembunuhan Ujang (barang bukti saat itu disita penyidik dari pelaku Ujang dan saat ini ada pada penegak hukum yang memproses perkara pidananya) dan pasangannya."
Baca juga: IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap Si Kembar Penipu PO iPhone
Namun, sambung Sugeng, penyidik Polda Kepri saat itu mengabaikan adanya fakta dugaan tindak pidana penculikan dan kekerasan psikis anal serta pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Diduga terjadi unprofesional conduct dalam penanganan perkara ini. Pengabaian mengungkap kasus penculilan anak dan kekerasa psikis anak serta pencurian diduga dilakukan oleh penyidik polda Kepri saat itu dengan maksud maksud tertentu."
Kasus pembunuhan Putri Megah Umboh tersebut bermula ketika AKBP Mindo Tampubolon, alumni Akpol 1995 itu mendapati hilangnya Istri dan Anak perempuan semata wayangnya, Keshia serta pembantunya Rosma sejak Jumat, 24 Juni 2011 malam sepulang kerja.
Bahkan mobil miliknya, Nissan X-Trail warna hitam bernomor polisi BP 24 PM, juga raib.
Malam itu juga, Mindo melaporkan hilangnya istri dan anaknya ke Polresta Barelang, Polda Kepri sebagai orang hilang. Dengan adanya laporan itu, pencarian dimulai melibat sejumlah jajaran kepolisian.
Pada Sabtu jelang tengah malam, Mindo mendapat kabar dari rekan sesama polisi bahwa anaknya telah ditemukan di Hotel Bali, di kawasan Jodoh di kamar 206 dalam keadaan selamat dan berhasil dibebaskan dari penculikan yang dilakukan oleh pembantunya Rosma dan pacarnya, Ujang.
Setelah didesak untuk memberi tahu keberadaan istrinya, akhirnya Ujang mengaku bahwa Ia telah membunuh Putri dan membuang mayatnya di kawasan hutan di Telaga Punggur, hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pelabuhan domestik Telaga Punggur.
Tak disangka, proses penyidikan berkembang dan menyeret nama Mindo selaku otak kejahatan sadis itu. Sehingga Mindo ditetapkan jadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam vonisnya menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah pada 24 Mei 2012.
Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan setelah melihat fakta persidangan. Demikian juga dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Tapi, Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup dan Mindo Tampubolon ditangkap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Ditolaknya PK Mindo Tampubolon tertuang dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid/2022 Tanggal 17 Mei 2022.
Dengan adanya putusan terhadap Mindo Tampubolon tersebut, IPW melalui rilisnya pada Selasa, 27 September 2022 menyebut ada potensi dugaan peradilan sesat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh yang menjerat Mindo Tampubolon yang merupakan suaminya.
Mindo sendiri ditangkap di rumah Getwin Mosse didepan anaknya, Keisha oleh tim kejaksaan di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ini, Ny. Getwin mosse bersama advokat dari LBH Keadilan Bogor Raya, Hery Eko Prihartono dan Prasetyo utomo tengah mengupayakan keadilan bagi Mindo Tampubolon dan anaknya, Keisha dengan melaporkannya ke Polda Kepri melalui Laporan Informasi nomor: R/LI/20/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Februari 2023.
Bahkan, pihak Polda Kepri telah menanganinya melalui keluarnya surat penyeliidikan bernomor: SP.Lidik/179/V/RES.1.5./2023/Ditreskrimum, tertanggal 8 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mencabit orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 KUHP dengan terlapor Rosma dan Ujang.
"Karenanya, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penanganan kasus tersebut sebagai upaya pelayanan prima Polri Presisi dan menegakkan hukum secara adil dan benar. Atensi Kapolri diperlukan karena Keisha Tambubolon adalah juga anak dan cucu seorang anggota Polri."