News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana dan Cuitannya

Gerindra Sebut Denny Indrayana Sedang Meracuni Demokrasi Lantaran Minta Presiden Jokowi Dimakzulkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut Eks Wamenkumham Denny Indrayana sedang meracuni demokrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menyebut Eks Wamenkumham Denny Indrayana sedang meracuni demokrasi.

Hal tersebut lantaran kicauan soal permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tudingan yang dibuat Denny Indrayana justru menandakan yang bersangkutan merupakan racun demokrasi.

Sebab, dia melakukan tuduhan tanpa adanya dasar atau bukti.

"Tapi kalau soal Pak Denny terkait tweet beliau yang bilang Pak Jokowi harus dilengserkan, saya menyatakan itu adalah racun bagi demokrasi. Justru sikap demikian sikap yang anti demokrasi, menyampaikan tuduhan tanpa dasar," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Ia menjelaskan Denny memiliki beban pembuktian dengan menuduh Presiden Jokowi dengan berbagai hal sehingga dinilai layak dimakzulkan.

Dia meminta Denny jangan menuduh seenaknya karena beda kubu dengan pemerintah.

Baca juga: Kasus Hoaks Denny Indrayana Naik Penyidikan, Demokrat Minta Hukum Jangan Jadi Alat Politik

"Jangan karena hanya kita berbeda kubu dengan orang tertentu, berbeda misalnya pak Denny di partai A yang oposisi Pak Jokowi pengusaha, menyampaikan tuduhan yang seenaknya saja, asumtif yang bukan saja asumtif tapi tidak ada dasar sama sekali lalu menyerukan dukungan yang sangat ekstrem. Ini racun bagi demokrasi," jelasnya.

Ia mengingatkan dirinya juga seorang aktivis sama halnya dengan Denny Indrayana. Sehingga seharusnya aktivis memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat.

"Saya ingatkan Pak Denny, kita ini aktivis, bukan hanya kita di kekuasaan ya tapi kita ini aktivis punya beban mengedukasi masyarakat, mengedukasi rakyat, kita sampaikan pernyataan yang ada dasarnya lah," ungkapnya.

Baca juga: Denny Indrayana Bicara Soal Pemakzulan, Singgung Laporan Ubedilah Badrun Hingga Moeldokogate

"Saya enggak yakin, rekan rekan saya, sahabat sahabat saya pimpinan partai Demokrat, apalagi yang kami hormati Pak SBY merestui pernyataan Pak Denny ini," jelasnya.

"Karena enggak pernah sepanjang yang saya alami sejak era reformasi tidak pernah seseorang dengan level sedemikian tinggi mantan wamenkumham, wakil menteri hukum, menyampaikan pendapat yang begitu semborono," sambungnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyebut ada tiga poin sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dimakzulkan.

Pernyataan Denny ini menjawab keterangan Ketua DPC PDIP, FX Hadi Rudyatmo yang menyebut pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep sebagai Wali Kota Depok bukanlah bentuk dinasti politik lantaran sang anak telah berbeda Kartu Keluarga (KK) dengan sang ayah.

Serta menjawab klaim bahwa Jokowi tidak dapat dimakzulkan lantaran telah dipilih rakyat.

Dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, poin pertama yang disebut Denny hingga Jokowi layak untuk dimakzulkan lantaran diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.

Hal ini, sambungnya berkaca dari laporan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang dan Gibran.

"Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa progres."

"Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah," kata Denny, Minggu (25/6/2023).

Menurutnya, jika Gibran dan Kaesang bukanlah anak Jokowi, maka dugaan mengalirnya modal besar tidak akan diterima.

Sehingga, sambungnya, Gibran dan Kaesang diduga menggunakan pengaruh ayahnya sebagai Presiden untuk memperoleh modal besar.

"Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," jelas Denny.

Lalu poin kedua adalah Denny menduga Jokowi telah melakukan penghalangan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah siap mempersangkakan seorang menteri dalam Kabinet Indonesia Maju terkait empat kasus korupsi tetapi harus seizin Jokowi.

Namun, Denny menyebut menteri tersebut tidak dicokok lembaga anti rasuah lantaran berada di koalisi Jokowi.

"Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden."

"Sampai saat ini sang elit tetap aman, kaerna berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice)," jelasnya.

Terakhir, Denny menyebut bahwa Jokowi telah melanggar konstitusi yaitu terkait kebebasan berorganisasi sehingga dianggap masuk delik pengkhianatan negara.

Hal ini, katanya, terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Denny, upaya Moeldoko ini juga ada campur tangan Jokowi yang dianggapnya melakukan pembiaran.

"Logika sederhana, Moeldoko-gate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," katanya.

Dengan ketiga poin di atas, Denny menilai DPR semestinya mampu memakzulkan Jokowi.

"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini