Untuk menyamarkan asal usul harta hasil penerimaan gratifikasi dan suap tersebut, Angin membeli 3 bidang tanah di Serpong Tangerang Selatan; 2 bidang tanah dan bangunan di kota Bandung; 60 bidang tanah di Desa Kalong II kabupaten Bogor; 8 bidang tanah di Desa Babakan, Majelengka; 11 bidang tanah tanah di Bukit Rhema kecamatan Borobudur, Magelang; 6 bidang tanah di Desa Wanurejo, Boroborudur, Magelang; 4 bidang tanah dan bangunan di Depok, Sleman; 1 bidang tanah dan bangunan di Desa Sinduadi, Sleman; 4 bidang tanah dan bangunan di Mantrijeron, Yogyakarta; 1 apartemen di Jatinangor, Sumedang serta 1 unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.
Tanah dan bangunan tersebut dibeli dan diatasnamakan H Fatoni, Sulthon (anak ketiga H Fatoni), Luqman (anak kedua H Fatoni), Faisal Khadafi (anak kelima H Fatoni), Joko Murtala (menantu H Fatoni), Risky Saputra (keponakan H Fatoni), Achmad Fatahilan (adik ipar H Fatoni), Syaefani (anak pertama H Fatoni), Herawati (adik ipar H Fatoni), Fiqih (anak keempat H Fatoni), Rumiyati Puji Lestasi (menantu H Fatoni).
Selanjutnya Angin juga membeli tanah dan bangunan melalui Ragil Jumedi untuk sejumlah tanah kecamatan Borobudur, kabupaten Magelang.
"Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi, Ragil Jumedi meminta Rachmad Budiono dan Kelik Dwijatmiko mengambil uang tunai pembayaran ke rumah terdakwa Angin di Kelapa Gading, Jakarta Udara lalu Ragil Jumedi membayarkan uang tersebut kepada para pemilik tanah," ungkap jaksa.
Masih ada pembelian tanah dan bangunan melalui Agung Budi Wibowo pada 2014-2016 di kecamatan Kertajati, kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pada 2017 masih melalui Agung Budi Wibowo, Angin Prayitno juga membeli sejumlah tanah di Desa Caturtunggal dan Desa Sinduadi, kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Terakhir, Angin Prayitno membeli mobil VW Polo 1.2 warna hitam melalui H Fatoni pada 19 Agustus 2017 senilai Rp237,5 juta di pameran mobil GIIAS dengan diatasnamakan Risky Saputra, keponakan H Fatoni padaham mobil tersebut digunakan oleh anak Angin Prayitno.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.