TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat terdakwa Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaannya bahwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,032 triliun.
"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU, dalam sidang tersebut.
JPU juga mengungkap bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu telah memperkaya diri sendiri dengan angka yang mencapai Rp 17,8 miliar.
Kekayaan itu, kata JPU, diperoleh Plate secara bertahap dan ini ada dalam surat dakwaan.
"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," jelas JPU.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Akan Buktikan
Kasus ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).