TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate menerima sejumlah dana dan fasilitas terkait proyek tower BTS.
Uang dan fasilitas diterimanya dari rekanan proyek BTS, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Di antara uang tersebut, ada yang diterima Johnny G Plate diwadahi kardus.
Total ada Rp 4 miliar uang kardus yang diterima Johnny secara bertahap.
"Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4.000.000.000 dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000 dibungkus kardus," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Uang kardus itu disetor Irwan kepada Johnny melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara korupsi BTS.
Windi pun menyerahkannya kepada seseorang bernama Welbertus Natalius Wisang.
Dari Wisang lah Johnny menerima uang kardus tersebut.
"Diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 kali di ruang kerja Terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," kata jaksa.
Baca juga: Johnny G Plate Disebut Jaksa Minta Uang Bulanan Rp 500 Juta dari Anak Buah Sebanyak 20 Kali
Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.