Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi merespons soal gugatan masa jabatan ketua umum partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK).
Viva Yoga berpendapat semestinya MK tidak mengabulkan gugatan tersebut karena pasal 23 (1) UU partai politik bersifat open legal policy.
"Kemudian soal tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945," kata Viva Yoga dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Ia pun mengungkapkan alasan lainnya terkait gugatan tersebut.
Pertama, dikatakan Viva Yoga secara posisi hukum partai politik berbeda dengan lembaga negara.
"Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara," kata Viva Yoga.
Baca juga: Soal Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol, Viva Yoga: Mestinya MK Menolak dan Tidak Mengabulkan
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang, lanjut Viva Yoga, partai politik harus didaftarkan ke Menkumham untuk mendapatkan badan hukum partai politik.
"Jadi, partai politik harus berbadan hukum yang dikeluarkan Menkumham atas nama negara. Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," katanya.
Kedua, menurutnya partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil harus diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis.
Baca juga: Yusril Uji Materiil UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara Soal Batas Wilayah ke MK
"Dalam praktiknya, setiap partai politik tentu memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan partai, serta program partai sebagai prinsip dasar, pedoman, atau haluan partai," katanya.
"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik. Dalam hirarkis peraturan perundang-undangan, kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari pada AD ART," lanjut dia.
Ketiga, kata Viva Yoga, masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya.
Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita harus selalu menang pemilu.
"Karena itu, partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggota partainya," tegasnya.
Diketahui dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu. Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU PAN.MK/AP/06/2023).