TRIBUNNEWS.COM - Kasus Rudi (57) yang tega merudapaksa anak perempuannya E (26) hingga melahirkan tujuh bayi inses di Banyumas, menyita perhatian publik.
Pasalnya, saat ketujuh bayi itu lahir, Rudi langsung menguburkannya.
Belakangan terungkap ia memiliki istri bernama S, yang diketahui merupakan istri ketiganya.
Sementara, dua istri Rudi lainnya lebih dulu memilih untuk berpisah.
Kasatreskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan istri pertama Rudi dinikahi secara sah.
Lalu istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
"Anak perempuan berinisial E merupakan anak pertama dari istrinya yang ketiga," jelas Agus dikutip dari TribunBanyumas.com.
Baca juga: Informasi Inses Berujung Laporan Polisi, Wali Kota Bukittinggi: Kami Tidak Pernah Minta Diberitakan
Takut karena Diancam
Sementara itu, Kapolres Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan reaksi S yang mengetahui perbuatan bejat suaminya.
Edy menjelaskan, S hanya diam dan ridak melaporkan perbuatan Rudi ke polisi karena takut.
S diancam Rudi untuk tak melaporkan perbuatan bejatnya kepada polisi.
Selain istrinya, Rudi ternyata juga mengancam korban yang sudah sejak 2013 dirudapaksa.
"Istri ketiga (S) tidak melapor karena diancam Rudi kalau ada yang tahu maka akan dibunuh sehingga saudari E dan S tidak melapor," jelas Edy.
Dalam kasus ini, S masih berstatus sebagai saksi, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sebagai seorang istri, S sudah tidak tinggal bersama dengan Rudi.
"Sementara istrinya yaitu saudari S sudah tidak satu rumah lagi," sambung Edy.
Baca juga: Wali Kota Bukittinggi Akui Informasi Awal Kasus Inses Ibu dan Anak Didapatkannya dari Lembaga Resmi
Peran S
Mengutip TribunJateng.com, Kombes Edy juga menjelaskan, S membantu E melahirkan anak hasil hubungan insesnya dengan Rudi.
Lalu, bayi tersebut langsung dibunuh dengan cara dikuburkan di sebuah tanah milik orang lain di area pinggir sungai oleh Rudi sendiri.
Adapun lokasinya tidak jauh dari permukiman padat penduduk Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas.
Meski begitu, masih ada perbedaan keterangan antara R dan E.
"Ada perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup, sedangkan keterangan R dibekap dulu baru dikubur," ungkap Edy.
Diketahui, Rudi telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021 kemarin.
Baca juga: Informasi Inses Berujung Laporan Polisi, Wali Kota Bukittinggi: Kami Tidak Pernah Minta Diberitakan
Dibunuh untuk Pesugihan
Dari pengakuan istrinya, S, perbuatan bejat Rudi dilakukan atas rekomendasi sosok Bambang yang disebut sebagai guru spiritual suaminya yang tinggal di Klaten, Jawa Tengah.
"Tahun 2011 tersangka Rudi kerja di Klaten sebagai buruh bangunan dan bertemu dengan Bambang."
"Melalui Bambang supaya melakukan hubungan dengan anaknya dan kalau melahirkan supaya dikubur selama 7 kali berturut-turut."
"Nanti kalau sudah datangi kuburan bayi (hasil inses Rudi), maka akan ada yang mengantarkan uang," kata Edy Suranta menerangkan kesaksian dari E dan S.
Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman.
Pasalnya, dari informasi yang didapatkan Bambang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Alasan Pelaku Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anak: Ada Bisikan dari Guru Spiritual agar Kaya
"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy.
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Rudi juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)