News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2023

Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAGIKAN DAGING QURBAN DI DESA- Warga memotong daging kurban sebelum dibagikan kepada masyarakat di desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu (1/8/2020). - Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, kepada yang berhak menerimanya, meliputi cara hitung hingga dalam bentuk olahan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam.

Cara pembagian daging kurban sesuai dengan ajaran Islam adalah aspek yang penting dalam menyempurnakan ibadah saat Hari Raya Idul Adha.

Terdapat aturan pembagian daging kurban dalam Islam bagi yang berkurban dan untuk dibagikan.

Dalam aturan pembagian daging kurban ada tiga golongan yang berhak menerimanya.

Yakni Shohibul kurban atau orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum seperti tetangga, teman hingga kerabat.

Hal itu sesuai dengan hadist Nabi SAW, riwayat Ibnu Umar, tentang aturan pembagian daging kurban kepada yang berhak menerimanya.

Baca juga: Cara Mengolah Daging yang Baik, Mulai dari Mencuci, Memotong, hingga Memasaknya Jadi Lezat

"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar)

Lebih lengkapnya berikut aturan pembagian daging kurban kepada yang berhak menerimanya, mengutip dari laman Baznas dan Laziskhu.

Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam

Pada dasarnya, dalam ajaran Islam telah memberi pedoman tentang pembagian daging kurban.

Islam menganjurkan agar hasil penyembelihan kurban tidak hanya dimanfaatkan oleh shohibul qurban, namun juga dibagikan kepada sesama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 36:

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta”.

Anjuran dalam ayat di atas, pemanfaatan daging qurban bahkan juga bagi mereka yang tidak meminta.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.

Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta.

Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu.

Atau bisa dikatakan jika mereka jarang makan daging.

Momentum Idul Adha begitu bermakna bagi mereka sebab bisa memakan daging.

Petugas memotong daging kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dharma Jaya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: 5 Tips Mengolah Daging Agar Cepat Empuk dengan Bahan Alami dan Ekonomis

Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban

Mengutip dari laman Dinas Pertanian Provinsi Banten, ada cara praktis menghitung pembagian daging kurban.

Sebagai contoh dari Dari seekor sapi

Berat sapi misal: 350 kg

Maka berat Karkasnya = 50 persen dari Berat hidupnya = 175 kg

Berat daging= 70 persen dari berat karkas = 122,5 kg atau 35 persen dari Berat Hidup = 122,5 kg.

Adapun berat jeroan sapi 10% dari berat karkas = 17,5 kg atau 5% dari Berat Hidup.

Berat kaki sebanyak 4 kaki rata2 dagingnya 4,5 kg

Berat kepala 4% dari Berat Hidup= 14.5 kg per ekor

Berat ekor = 0,7% dari Berat Hidup = 2,45 kg

Perhitungan ini penting untuk Panitia Qurban dalam membagikan dan menyesuaikan hewan kurban dengan jumlah mustahik.

Perhitungan ini hanya memudahkan Panitia Qurban terlepas dari daging yang tercecer maupun masih melekat pada tulang.

Baca juga: Cara Mengolah Daging yang Baik, Mulai dari Mencuci, Memotong, hingga Memasaknya Jadi Lezat

Pembagian Daging Kurban kepada yang Berhak Menerimanya

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dari Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Sebagian ulama yang membolehkan shohibul qurban untuk mengambil semua daging qurban.

Terlebih jika memang shohibul qurban menyembelih hewan qurbannya secara mandiri.

Ulama yang menyampaikan pendapat ini antara lain Imam Ibnu Wakil, Ibnu Suraij dan Ibnu Qash.

Ibnu Qash menyampaikan sebuah riwayat dari Imam Asy-Syafi’i yang artinya,

“Apabila shohibul qurban memakan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapat pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Namun dalam kitab yang sama juga disebutkan bahwa shohibul qurban harus mensedekahkan sebagian dari daging kurban.

Melihat pendapat kedua, ukuran daging yang harus shohibul qurban adalah sepantasnya. Dengan demikian bisa sepertiganya, bahkan kurang.

Untuk mendapatkan keutamaan shohibul qurban bisa melihat bagaimana yang dilakukan Rasulullah.

2. Fakir miskin

Golongan fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Hal tersebut seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28.

3. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Baca juga: 4 Resep Bakaran Daging Kambing Kurban, Cocok Jadi Olahan saat Idul Adha

Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan

Adapun aturan pedistribusian daging kurban dalam bentuk olahan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 Tahun 2019, mengutip dari laman resminya sebagai berikut.

Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan.

Pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini