TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jawa Timur (Jatim) tahap 3 untuk jenjang SMK jalur zonasi.
Diketahui, pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023 jenjang SMK tahap 3 diumumkan pada Kamis (23/6/2023).
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK tahap 1 bisa diakses melalui https://ppdbjatim.net/.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos hasil seleksi, dapat melakukan proses selanjutnya yakni melakukan daftar ulang.
Lantas, berikut tata cara dan jadwal daftar ulang PPDB Jatim 2023 jenjang SMK tahap 3 jalur zonasi, simak juga syarat-syaratnya:
- Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
- Membawa syarat daftar ulang:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
- Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.
Jadwal PPDB Jatim 2023 jenjang SMK untuk Tahap 3, jalur zonasi:
Baca juga: Hasil PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Diumumkan 1 Juli, Ini Tahap Selanjutnya
1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB (Online)
2. Penutupan: 28 Juni 2023, 23.59 WIB (Online)
3. Pengumuman: 29 Juni 2023, 08.00 WIB (Online)
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023, 08.00 - 23.59 WIB (Online)
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni - 1 Juli 2023, 09.00 - 16.00 WIB (Offline)
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)