TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara kapan pihaknya akan menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Diketahui Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Dadan Tri Yudianto sudah mengenakan rompi oranye KPK pada 6 Juni lalu, sementara Hasbi Hasan masih menghirup udara bebas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan Hasbi Hasan bakalan ditahan.
Asep hanya berjanji akan menahan Hasbi Hasan jika waktunya telah tiba.
"Tenang saja, waktunya kita tahan, kita tahan," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/6/2023).
Direktur Penyelidikan KPK itu turut menepis rumor yang bilang lamanya penahanan terhadap Hasbi Hasan karena tim penyidik mendapat tekanan dari pihak luar.
"Kata siapa? Enggak ada," katanya.
Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia dijerat bersama Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, pihak yang beperkara di MA.
Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.
Belakangan diketahui Hasbi Hasan sedang mengambil cuti besar selama tiga bulan. Hasbi cuti sejak 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023 dari MA.
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk. Prof. DR. Hasbi Hasan SH. MH. Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut alasan Hasbi Hasan mengambil cuti besar dimaksud.
Suharto hanya mengatakan bahwa peran Hasbi Hasan digantikan oleh Sugiyanto, Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA.
Sugiyanto akan menjabat Pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA sejak 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023.
"Selama beliau cuti besar Pelaksana harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH. jabatan Kabawas MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 disamping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," jelas Suharto.