Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun yang akan ditangani Polri tidak boleh diambangkan.
Mahfud mengatakan kepolisian harus menyelesaikan laporan-laporan yang telah diterimanya dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai Salat Iduladha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang pada Kamis (29/6/2023).
"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Kamis (29/6/2023).
"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalu iya, iya. kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, nggak jelas," sambung dia.
Mahfud mengatakan tidak ada tenggat waktu perihal penyelesaian aspek pidana dalam polemik tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan akan menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.
"Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan. Karena di situ aspek pidana," kata Mahfud.
Baca juga: Tak Sekedar Ponpes, Al-Zaytun Dinilai Punya Sistem Mirip Negara, Muhadjir Jawab soal Pembubaran
Ia juga mengatakan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Pondok Pesantren Al Zaytun akan ditindak tegas.
"Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Mahfud.
3 Masalah Polemik Al Zaytun
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).