Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) berasal dari banyak kalangan, termasuk kepala daerah.
Berdasarkan informasi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, sejauh ini pihaknya mencatat 44 kepala daerah telah mengajukan surat pengunduran diri untuk kemudian memilih bersaing di kontestasi lima tahunan itu.
"Dalam catatan Kemendagri ada 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mundur untuk maju sebagai caleg," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Meski begitu, Benni tak merinci kepala daerah yang mengundurkan diri itu dari jajaran mana saja.
Namun sebagian besar maju untuk caleg DPR RI.
"Sebagian besar untuk DPR RI," ucapnya.
Baca juga: Faktor Ini Disebut Jadi Alasan Kenapa Banyak Caleg yang Belum Memenuhi Persyaratan KPU
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijelaskan tertulis ihwal untuk jabatan-jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bakal caleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Baca juga: Cerita Nurul Arifin Saat Pertama Kali Maju Jadi Caleg: Seperti Masuk Hutan Rimba
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Saat ini proses vermin masih berlangsung. Data teranyar dari KPU ihwal caleg ialah tercatat dari total 10 ribu lebih bakal caleg, hanya 10,29 persen yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.