TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum menolak tudingan dalam dakwaan bahwa kliennya, Johnny G Plate memperkaya diri dari proyek BTS Kominfo.
Menurut tim penasihat hukum, segala pemberian yang dituduhkan kepada kliennya dengan total Rp 17,8 miliar, sama sekali tak menambah kekayaan Johnny G Plate.
"Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut diatas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," penasihat hukum Johnny Plate dalam persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Oleh sebab itu, penasihat hukum berpandangan bahwa kliennya tak semestinya didakwa Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab perhitungan keuntungan yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut ialah memperkaya diri.
"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan," katanya.
Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.
Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Tegaskan Kuasa Penggunaan Anggaran BTS pada BAKTI Kemenkominfo
Jaksa penunut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).