News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

TRIBUNNEWS.COM - Status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dengan demikian, pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan mulai Selasa (4/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandhani, Senin.

Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Hal itu akan dilakukan apabila Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."

"Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," papar Djuhandani.

Saat ini, polisi belum mengantongi alat bukti meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, termasuk melakukan penyitaan.

"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," imbuh Djuhandani.

Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Panji Gumilang Tegaskan Tak Ada Bekingan dari Istana

Setelah diperiksa, Panji Gumilang secara tegas membantah dapat backingan dari pihak Istana.

Panji Gumilang lalu meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dikaitkan dengan pihak lain.

"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (backingan dari Istana)" katanya, Senin, masih dari Wartakotalive.com.

Selain itu, Panji Gumilang mengaku pernah menjadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini pernah di penjara karena kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Baca juga: Kompolnas: Kasus Panji Gumilang Harus Dituntaskan Agar Ada Kepastian Hukum

Ia sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 silam.

"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah," ungkapnya.

Kata Panji Gumilang jika Jadi Tersangka

Sementara itu, dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," katanya, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

Mengenai pemeriksaannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."

"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," terangnya.

Baca juga: Kericuhan Pecah saat Pengawal Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Halangi Awak Media di Bareskrim

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Panji Gumilang pun membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah."

"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," bebernya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini