News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri - Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

TRIBUNNEWS.COM - Cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sekali.

Perpanjangan dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya dengan tujuan agar dokumen SIM diperbaharui dan tetap aktif.

Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Adanya aplikasi digital ini mempermudah masyarakat karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.

Untuk perpanjang SIM secara online melalui Digital Korlantas Polri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan.

Baca juga: 6 Kapolsek di Sragen Disebut Gagal Ujian Praktik Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Kapolres

Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store maupun Play Store;

- SIM lama;

- KTP;

- Hasil pemerikasaan kesehatan jasmani;

- Dan, hasil tes psikologi;

- Foto setengah badan atau resmi berlatar belakang biru;

- Foto tanda tangan.

Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi app.eppsi.id dan erikkes.id.

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP pengguna;

- Jika belum memiliki akun, registrasilah dengan memasukkan no HP;

- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;

Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.

- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;

- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;

Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.

- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;

Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.

- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;

- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';

Baca juga: Setuju dengan Kapolri, Komisi III DPR Minta Praktik Uji SIM Fokus Kesiapan Mental Berkendara

Unggah dokumen secara lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM.

- Setelah itu, pilihlah kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit;

- Lakukan pembayaran sesuai dengan perpanjangan SIM;

1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

- Masukkan nomor rekening pengembalian;

Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.

- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;

Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;

Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.

Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini