TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satrio (20) membantah keterangan yang diberikan mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda alias Amanda saat bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) hari ini.
Mario menyebut, kesaksian Amanda terkait isi chat dengan AG (15) tidak seperti yang sebenarnya terjadi.
Dijelaskan Mario, Amanda pernah menghubungi AG dengan cara mengirimkan pesan.
Amanda menjelaskan menghubungi AG lantaran ingin menanyakan keberadaan adiknya.
Namun, Mario menegaskan bahwa cerita Amanda tentang isi pesan tersebut tidak benar.
Baca juga: Mario Dandy Bantah Kesaksian Amanda Soal Ada Obrolan AG Hilang di Tanggal 27 Januari 2023
Pasalnya, isi chat Amanda kepada AG cukup panjang dan Mario pun mengetahuinya.
Karena pada saat Amanda menghubungi AG, Mario ada disamping AG.
Pada saat itu, Mario pula yang meminta AG untuk tidak membalas pesan Amanda.
"Yang diceritakan saksi di isi chat itu tidak benar yang Mulia (Hakim Ketua), karena pada saat itu saya sedang bersama AG dan saya yang meminta AG untuk tidak membalas pesan yang dikirimkan Amanda itu," ungkap Marip di persidangan dikutip dari Kompas TV.
Emosi Mario sempat tersulut mendengarkan kesaksian Amanda.
Pada saat itu, Hakim Ketua pun meminta Mario untuk tetap tenang dan bersikap sopan di persidangan.
"Bagaimana keterangan yang diberikan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Mario.
Baca juga: Hakim Ingatkan Saksi Amanda Tak Mangkir Sidang Mario Dandy karena Alasan Kesehatan
"Salah semua yang Mulia," jawab Mario dengan cepat.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim pun meminta Mario untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya sebelum memberikan tanggapan.
Meski Mario menyangsikan keterangan Amanda, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk tidak menyalahkan semuanya.
"Jangan disalahkan semua keterangan saksi, soal pertemuan Anda dengan saksi itu kan betul terjadi kan?," kata Ketua Majelis Hakim kepada Mario.
"Baik ya Mulia, yang tidak benar di bagian isi chatnya," jawab Mario setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Diketahui, Anastasia Pretya Amanda akhirnya memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Amanda diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Amanda datang ke PN Jakarta Selatan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Namun, di ruang sidang, Amanda sempat menangis.
Lantas, ia dibawa ke luar ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Pemeriksaan dokter saja di sini, apakah boleh lanjut atau pulang. Kalau kondisinya (dinyatakan sehat), ya lanjut," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, di PN Jakarta Selatan.
JPU sebelumnya meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memanggil paksa Amanda.
Sebab, sebagai saksi, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim )