News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Mengaku Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Mario Dandy (20) mengungkapkan dirinya akan terus menganiaya David Ozora (17) jika tidak dilerai Shane Lukas (19).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy (20) mengungkapkan dirinya akan terus menganiaya David Ozora (17) jika tidak dilerai Shane Lukas (19).

Adapun hal itu diungkapkan Mario Dandy saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

"Pada saat nendang itu, saya masih emosi saat itu kalau dia tidak melerai, masih saya hajar lagi itu," kata Mario di persidangan.

"Jadi suadara masih punya keinginan untuk menghajar lagi?" tanya majelis hakim.

"Bukan keinginan Yang Mulia, saya masih dalam keadaan emosi saat itu," jawab Mario.

"Artinya kalau tidak ada teriakan tadi...," kata hakim.

Baca juga: Cerita Shane Lukas Ungkap Asal Usul Dirinya Takut Terhadap Mario Dandy,  Berawal dari Motor Rusak

"Bukan Yang Mulia kalau dia tidak bilang Den udah, diakan (Shane) dorong saya di situ. Kalau dia nggak ngomong 'Den udah Den' ya saya teruskan," jawab Mario.

"Niat saudara untuk apa itu supaya mati atau apa?" tanya hakim.

Baca juga: Shane Lukas di Persidangan Sebut Mario Dendy Punya Wajah yang Tengil

"Saya di situ emosi tidak lihat kondisinya bagaimana," jawab Mario.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini