TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang digelar dalam lima tahun sekali.
Ini menjadi momen masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai pilihannya sebab mereka-lah yang akan menjalankan roda pemerintahan Indonesia pada 2024-2029.
Lantas, pada Pemilu 2024 nyoblos apa saja?
Baca juga: Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024 Secara Online
Diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan digelar secara bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Artinya selain memiliki para wakil rakyat atau anggota dewan, masyarakat juga sekaligus memilih presiden dan wakil presiden.
Berikut daftar apa saja yang akan dipilih masyarakat pada Pemilu 2024:
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden dan Wakil Presiden
Dengan demikian, pada Pemilu 2024 nanti, masyarakat akan menerima lima surat suara saat mencoblos.
Tentu saja, kelima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda meski warna dasarnya sama, yaitu putih.
Ini rinciannya:
- Warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden
- Warna merah untuk surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
- Warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.
- Warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi.
Warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
"Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Stabilitas Politik dan Keamanan Tetap Dijaga Jelang Pemilu 2024
Cara Mencoblos pada Pemilu 2024
Adapun tata cara memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:
- mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Cara Cek DPT Pemilu 2024
Sebelum mencoblos surat suara di tempat pemungutan suara (TPS), pastikan nama kita sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Juga pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Formulir C6-KWK akan dibagikan kepada pemilih jelang hari H pencoblosan Pemilu 2024.
Sementara pengecekan apakah nama sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, dapat dilakukan secara mandiri.
Satu di antaranya secara online melalui perangkat gawai (gadget) seperti HP, tablet, atau komputer.
Masyarakat bisa mengakses situs resmi cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek adakah nama mereka dalam DPT Pemilu 2024.
Selengkapnya, inilah cara cek DPT Pemilu 2024 secara online:
- Buka browser pada HP lalu ketik Cek DPT Online atau ketik situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Bisa juga dengan klik tautan di sini.
- Selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor passpor untuk pemilih di luar negeri.
- Klik pencarian.
- Tunggu sebentar untuk lihat hasil apakah nama Anda sudah masuk DPT atau belum.
- Laman hasil pencarian juga akan menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024.
Apabila nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau keliru, bisa langsung menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.
Hal ini untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Memiliki e-KTP dan atau KK
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK
- Tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri
(Tribunnews.com/Sri Juliati)