Selain Mario, pelaku kasus penganiayaan terhadap David, ada teman wanita Mario Dandy Satrio berinisial AG (17) sebagai pelaku anak.
Kemudian, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Setelah penetapan para pelaku, terungkap peran para pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan David Ozora tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif.
Aksi penganiayaan tersebut, direkam para pelaku dan disebar ke media sosial.
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dinilai kepolisian melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David.
Hal tersebut, yang membuatnya dijerat pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Mario telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo, Senin (3/7/2023).
Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy terancam maksimal 15 tahun bui.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Daryono, Listyo, Abdi Ryanda Shakti, Rina Ayu, Adi Suhendi)