News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Mario Dandy Satrio, yang juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, kini Mario ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Mario, pelaku kasus penganiayaan terhadap David, ada teman wanita Mario Dandy Satrio berinisial AG (17) sebagai pelaku anak.

Kemudian, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Setelah penetapan para pelaku, terungkap peran para pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan David Ozora tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif.

Aksi penganiayaan tersebut, direkam para pelaku dan disebar ke media sosial.

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dinilai kepolisian melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David.

Hal tersebut, yang membuatnya dijerat pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Mario telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo, Senin (3/7/2023).

Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy terancam maksimal 15 tahun bui.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Daryono, Listyo, Abdi Ryanda Shakti, Rina Ayu, Adi Suhendi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini