TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menuturkan tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone yaitu 'si kembar' Rihana dan Rihani turut diduga terlibat penipuan jenis barang lain.
Namun, Ivan enggan menjelaskan jenis barang yang membuat diduga si kembar Rihana dan Rihani terlibat penipuan lainnya.
"Ada dugaan yang bersangkutan melakukan penipuan untuk jenis barang lainnya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/7/2023).
Di sisi lain, Ivan mengatakan pihaknya turut menemukan kejanggalan terkait transaksi oleh Rihana dan Rihani.
Salah satunya ketidaksesuaian penerimaan dana dengan transaksi pembelian barang terhadap pembeli.
"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," katanya.
Baca juga: Pengakuan si Kembar Rihana-Rihani Penipu PO iPhone selama Jadi Buron: Sewa Apartemen Lewat Aplikasi
Hingga kini, Ivan mengatakan pihaknya masih menganalisis terkait transaksi di rekening Rihana Rihani.
"Iya proses analisis masih berjalan," tuturnya.
Seperti diketahui, Rihana dan Rihani ditangkap oleh polisi di sebuah apartemen di daerah Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (4/7/2023) usai menjadi buronan.
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," katanya.
Kendati demikian, Hengki masih enggan untuk menjealskan terkait kronologi penangkapan kedua tersangka yang ditaksir merugikan para korban hingga Rp 35 miliar.
Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.