Ken melaporkan, Panji diduga telah melakukan penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.
Pasalnya, Panji juga dinilai telah menyebarkan ajaran sesat negara islam Indonesia (NII).
"Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama, dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Jemaah Wanita Bersebelahan dengan Pria, Panji Gumilang: Saya Ingin Mengangkat Harkat dan Martabatnya
Atas langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden RI Maruf Amin yang mengusut mengenai polemik Ponpes Al-Zaytun, Ken mengapresiasinya.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan.
"Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad, ini yang diduga merupakan penyesatan."
"Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," ungkap Ken.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)