TRIBUNNEWS.COM - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Diketahui, Senin (4/7/2023) kemarin baru saja diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih delapan jam.
Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor."
"Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Isu Panji Gumilang Dapat Bekingan Istana, Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Sudah Tidak Ada Apa-apa Lagi. .
Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke 26 pertaaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban.
Yakni tetang Sejarah Al-Zaytun, terkait Yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.
Baca juga: Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara
Sebelumnya, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan resmi melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Adapun laporan Ken itu terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken melaporkan, Panji diduga telah melakukan penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.
Pasalnya, Panji juga dinilai telah menyebarkan ajaran sesat negara islam Indonesia (NII).
"Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama, dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Jemaah Wanita Bersebelahan dengan Pria, Panji Gumilang: Saya Ingin Mengangkat Harkat dan Martabatnya
Atas langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden RI Maruf Amin yang mengusut mengenai polemik Ponpes Al-Zaytun, Ken mengapresiasinya.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan.
"Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad, ini yang diduga merupakan penyesatan."
"Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," ungkap Ken.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)