"Secara umum, situasi geopolitik nasional sekarang ini cukup stabil. Namun, Indonesia masih banyak menghadapi potensi ancaman yang dapat mengancam stabilitas nasional baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri," kata dia.
Selain itu, menurutnya, ancaman wilayah perairan dan yurisdiksi yang perlu menjadi perhatian adalah keamanan dan keselamatan laut dalam kaitan dengan perkembangan teknologi sebagaimana laporan Sekjen PBB tentang laut tiga bulan yang lalu tabghal 14 Maret 2023.
Perkembangan teknologi kemaritiman, lanjut dia, juga akan memfasilitasi kriminalitas.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, transformasi keamanan laut nasional perlu menjadi perhatian kita. Visi Indonesia Emas 2045 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, RPJPN, yang salah satunya adalah pembangunan di sektor kelautan," kata Mahfud.
"Yang keberhasilannya sangat ditopang oleh faktor keamanan laut laksana dinamika sebuah putaran poros, maka Indonesia diharapkan mampu mengambil peran yang lebih besar guna menyikapi situasi geopolitik yang berkembang," sambung dia.
Menurut Mahfud keamanan merupakan isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah.
Presiden, kata dia, telah memberikan arahan kepada kementerian dan lembaga yang mempunyai kewenangan di laut harus memiliki satu pemahaman yang sama, dan di bidang keamanan bahkan kendali yang sama.
Arahan tersebut diantaranya utamakan kepentingan negara, utamakan kepentingan nasional, kepentingan bersama dalam penanganan keamanan menjaga kedaulatan dan wilayah teritorial laut dalam tata kelola dan harus terkoordinasi dengan baik.
"Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh berbagai kementerian/lembaga dengan keterbatasan sumber daya yang saat ini tersedia, maka pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut harus dilaksanakan secara sinergi dan terkoordinasi dengan baik," kata dia.
"Sebagaimana saat ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," sambung dia.
Presiden, kata dia, juga memberi arahan agar kedepannya segera dibentuk lembaga Indonesia Coast Guard yang memiliki tiga fungsi utama.
"Yaitu melakukan penjagaan keamanan, melakukan penyelenggaraan keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia," sambung dia.
Terkini, dilansir dari lama resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM bphn.go.id, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly telah memberikan dukungan politis terhadap Perubahan RUU tentang Kelautan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tahun 2016.
Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut dinilai terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar.
Pemerintah juga mendorong agar RUU Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan untuk segera dibahas bersama-sama di DPR.