Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dari DPR.
Pemerintah, kata dia, akan segera membahas hal tersebut bersama DPR.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pidato kuncinya pada acara Seminar Tentang Keamanan Laut bertajuk "Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJPN 2025-2045" yang digelar IOJI dan Kemenko Polhukam di Hotel Borobodur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
"PP 13 tahun 2022 ini dalam waktu yang tidak lama substansinya nanti akan dibuatkan di dalam Rancangan Revisi Perubahan Undang-Undang tentang Kelautan yang diinisiasi oleh DPR dan sekarang ini sudah sampai di tangan pemerintah untuk segera direspons dalam upaya pembahasan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mahfud.
Baca juga: KKP RI: Pembangunan Kelautan dan Perikanan Seimbangkan antara Ekologi dan Ekonomi
Dalam pidatonya, Mahfud mengatakan Indonesia menempati peringkat 14 dari negara terluas dan negara kepulauan terbesar di dunia.
Secara geografis, lanjut dia, posisi wilayah NKRI terletak di antara dua benua yaitu dua benua yaitu Asia dan Australia dan dua samudera yaitu Pasifik dan Hindia.
Selain itu wilayah yurisdiksi Indonesia dan jumlah pulau yang dimiliki sebanyak 17.508 pulau.
Posisi geografis lndonesia tersebut, menurut Mahfud, berdampak pada tingginya aktivitas kemaritiman dan kepentingan dengan segala permasalahannya baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
Wilayah perairan dan letak geografis yang strategis dan kekayaan alam yang melimpah terkandung di laut juga mengandung potensi ancaman.
"Ancaman tersebut didominasi oleh ancaman non tradisional seperti pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan narkotika, pencemaran lingkungan dan sebagainya," kata Mahfud.
"Tentu kita semua, terutama pemerintah, DPR, dan presiden dengan segala aparatnya memiliki kewajiban untuk menindak dan menanggulangi segala ancaman terhadap keamanan, keselamatan, dan pelanggaran hukum di laut," sambung dia.
Pada geopolitik regional, kata Mahfud, di kawasan Asia terdapat isu keamanan laut dan keselamatan pelayaran yang dapat memicu ketegangan di kawasan.
Salah satunya sengketa Laut China Selatan dan klaim tumpang tindih atas fitur dan zona maritim.
"Secara umum, situasi geopolitik nasional sekarang ini cukup stabil. Namun, Indonesia masih banyak menghadapi potensi ancaman yang dapat mengancam stabilitas nasional baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri," kata dia.
Selain itu, menurutnya, ancaman wilayah perairan dan yurisdiksi yang perlu menjadi perhatian adalah keamanan dan keselamatan laut dalam kaitan dengan perkembangan teknologi sebagaimana laporan Sekjen PBB tentang laut tiga bulan yang lalu tabghal 14 Maret 2023.
Perkembangan teknologi kemaritiman, lanjut dia, juga akan memfasilitasi kriminalitas.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, transformasi keamanan laut nasional perlu menjadi perhatian kita. Visi Indonesia Emas 2045 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, RPJPN, yang salah satunya adalah pembangunan di sektor kelautan," kata Mahfud.
"Yang keberhasilannya sangat ditopang oleh faktor keamanan laut laksana dinamika sebuah putaran poros, maka Indonesia diharapkan mampu mengambil peran yang lebih besar guna menyikapi situasi geopolitik yang berkembang," sambung dia.
Menurut Mahfud keamanan merupakan isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah.
Presiden, kata dia, telah memberikan arahan kepada kementerian dan lembaga yang mempunyai kewenangan di laut harus memiliki satu pemahaman yang sama, dan di bidang keamanan bahkan kendali yang sama.
Arahan tersebut diantaranya utamakan kepentingan negara, utamakan kepentingan nasional, kepentingan bersama dalam penanganan keamanan menjaga kedaulatan dan wilayah teritorial laut dalam tata kelola dan harus terkoordinasi dengan baik.
"Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh berbagai kementerian/lembaga dengan keterbatasan sumber daya yang saat ini tersedia, maka pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut harus dilaksanakan secara sinergi dan terkoordinasi dengan baik," kata dia.
"Sebagaimana saat ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," sambung dia.
Presiden, kata dia, juga memberi arahan agar kedepannya segera dibentuk lembaga Indonesia Coast Guard yang memiliki tiga fungsi utama.
"Yaitu melakukan penjagaan keamanan, melakukan penyelenggaraan keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia," sambung dia.
Terkini, dilansir dari lama resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM bphn.go.id, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly telah memberikan dukungan politis terhadap Perubahan RUU tentang Kelautan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tahun 2016.
Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut dinilai terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar.
Pemerintah juga mendorong agar RUU Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan untuk segera dibahas bersama-sama di DPR.