TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Irwan Hermawan mengakui ada uang yang diserahkan kliennya kepada sejumlah nama untuk mengamankan kasus korupsi BTS Kominfo.
Uang yang bersumber dari kutipan para rekanan proyek itu diserahkan Irwan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Sepanjang informasi yang kami terima, Pak Irwan ini cuma kurir. Disuruh ngambil uang, disuruh menyerahkan uang," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Selasa (4/7/2023).
Tak diketahui apakah nama-nama yang dimaksud, merupakan penerima akhir atau hanya perantara juga.
Namun dapat dipastikan bahwa pihak-pihak yang menerima uang pengamanan, mengaku punya kedekatan dengan aparat penegak hukum.
"Saya tidak tahu apakah penerima akhir itu siapa. Tetapi ada orang-orang yang selama ini menyebut diri cukup dekat dengan aparat penegak hukum," kata Maqdir.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan
Uang itu diserahkan kepada pihak-pihak tersebut sebelum perkara korupsi BTS Kominfo naik penyidikan.
Menurut pengakuan pihak Irwan, uang pengamanan diserahkan karena ada ancaman mengenai hukuman yang akan diterimanya.
"Sudah ada penyelidikan, mereka didatangi oleh pihak-pihak tertentu. Diperas dengan ancaman akan mendapat hukuman yang lebih tinggi," ujarnya.
Maqdir pun mengungkapkan kisi-kisi agar mengecek penyidik Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo.
Sebab rincian uang yang diserahkan untuk pengamanan perkara terdapat di berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
"Dia bersaksi, menjadi saksi dalam perkaranya Windi Purnama. Jadi kalau kawan-kawan mau cari kebenaran angka itu, tolong tanya kawan-kawan Kejaksaan terkait siapa penyidiknya Windi Purnama," katanya.
Baca juga: Kubu Johnny G Plate Singgung Adanya Penggiringan Opini Sebut Terdakwa Salah dan Harus Dihukum
Dari penggalan BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama, diketahui bahwa total uang yang dikutip dari rekanan proyek mencapai Rp 243 miliar.
Di dalam BAP, Irwan mengaku bahwa uang itu kemudian disebar Irwan atas arahan Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.
Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Pihak Kejaksaan Agung, selaku penyidik kasus korupsi BTS pun mengakui adanya uang untuk mengamankan perkara. Diksi yang mereka gunakan ialah "pengendalian" perkara.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," kata Kuntadi.