News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo saat persidangan lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/7/2023). Mario Dandy mengatakan usai menganiaya David, ia dihubungi Rafael Alun untuk diajak makan malam.

TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo menyebut dihubungi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo via handphone usai menganiaya David Ozora.

Mario mengatakan Rafael menghubungi dirinya untuk diajak makan malam bersama.

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi terhadap terdakwa, Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/7/2023).

"Saudara ada telepon dengan orang tua saudara?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Ada, Yang Mulia," jawab Mario.

"Siapa orang tua saudara?" tanya hakim.

"Ayah saya, Yang Mulia, Rafael Alun," jawab Mario.

Baca juga: Alasan Mario Dandy Perintahkan Shane Lukas dan AG Tukar Pelat Nomor Mobilnya: Biar Keren

Mario mengatakan bahwa Rafael Alun menghubungi dirinya untuk diajak makan malam bersama usai menganiaya David.

"(Rafael Alun) Nanyain saya (Mario) 'Den, kamu dimana? Ayo makan malam. (Mario menjawab) 'Ntar pa, aku habis berantem sama orang," katanya.

Mendengar perkataan Mario, Rafael pun kaget dan meminta sang anak tidak usah berperilaku aneh-aneh.

Mario pun beralasan bahwa penganiayaan dilakukan lantaran emosi pacarnya yaitu anak pelaku AG (15) disebut telah dilecehkan oleh David.

"Dia (Rafael Alun) tanya, 'kamu tuh jangan aneh-aneh'. Saya bilang, saya kebawa emosi, pa karena ngelecehin AG," jelasnya.

Kemudian, Mario menjelaskan ke Rafael Alun bahwa David telah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat usai dianiaya olehnya.

Rafael pun meminta kepada sang anak agar menghubungi orang tua David untuk bertanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan.

"Saya grup call bertiga, sama kakak saya dan ayah saya terus ayah saya bilang 'coba orang tua (David) mana. Ini kita mau tanggung biaya rumah sakit, terus di (rawat) di rumah sakit yang mana," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Terlihat Menangis Saat Dengar Kesaksian Shane Lukas dalam Persidangan

Selanjutnya, lewat handphone milik Mario, kakaknya berbicara kepada orang tua dari rekan David bahwa biaya perawatan akan ditanggung seluruhnya.

"Ada nggak pembicaraan, nanti biayanya akan ditanggung," tanya hakim.

"Kakak saya bilang, 'kita ini mau tanggung jawab ya bu," jawab Mario.

"Tanggung jawab itu maksudnya apa?" tanya hakim.

"Mau tanggung jawab maksudnya karena ulah saya disitu maka kita mau tanggung jawab ya bu," jawab Mario.

"Tanggung jawab biayanya?" tanya hakim.

"Pengobatannya," jawab Mario.

Dakwaan Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Takut Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David, Shane: Saya Utang Budi

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini