TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan seragam sekolah saat MPLS Jakarta tahun ajaran 2023/2024.
Aturan seragam sekolah saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS Jakarta tahun ajaran 2023/2024 telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (7/7/2023).
Disdik Provinsi DKI Jakarta mengumumkan selama MPLS tahun ajaran baru 2023/2024, peserta didik SMP, SMA, dan SMK mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya beserta tanda pengenalnya.
Sementara aturan seragam jenjang PAUD, SD, SLB dan kesetaraannya selama MPLS dapat mengenakan baju bebas dan rapi.
Ketentuan pengenaan seragam hari pertama sekolah dan MPLS Jakarta tahun ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK telah diatur dalam Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023.
Adapun jadwal hari pertama sekolah dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada Rabu, 12 Juli 2023.
Baca juga: Jadwal Hari Pertama Sekolah dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK
Simak lebih lengkapnya terkait aturan seragam sekolah selama MPLS Jakarta 2023/2024 dan ketentuan lainnya, sebagai berikut.
Aturan Seragam MPLS DKI Jakarta TA 2023/2024
1. Selama MPLS, siswa mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan (sekolah) jenjang sebelumnya beserta tanda pengenal
2. Khusus siswa PAUD, SD/SDLB, dan pendidikan kesetaraan bisa MPLS dengan memakai baju bebas dan rapi
3. Satuan pendidikan (sekolah) dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi siswa yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS
4. MPLS dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing
Dalam surat edaran tersebut juga diumukan jadwal HPS dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jadwal HPS dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024
1. HPS dan MPLS PAUD Jakarta TA 2023/2024: Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023, waktu pelaksanaan pukul 07.30-10.00 WIB.
2. HPS dan MPLS SD dan SDLB TA 2023/2024: Rabu-Selasa, 12-25 Juli 2023, waktu pelaksanaan pukul 06.30-10.00 WIB.
3. HPS dan MPLS SMP, SMA, SMK dan SMPLB, SMALB TA 2023/2024: Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023, waktu pelaksanaan pukul 06.30-10.00 WIB.
4. HPS dan MPLS Pendidikan Kesetaraan Paket A TA 2023/2024: Kamis-Rabu, 3-16 Agustus 2023, waktu menyesuaikan jadwal tiap satuan pendidikan.
5. HPS dan MPLS Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C TA 2023/2024: Kamis-Senin, 3, 4, dan 7 Agustus 2023, waktu menyesuaikan jadwal tiap satuan pendidikan.
Perubahan SKB 3 Menteri menyebabkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 selesai pada 11 Juli 2023.
Oleh karena itu kehadiran pendidik dimulai pada tanggal 10 Juli 2023, dan siswa masuk sekolah pertama kali pada 12 Juli 2023.
Untuk itu calon peserta didik baru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta perlu menyiapkan diri sebelum dilaksanakan MPLS di sekolah tujuan.
Baca juga: Contoh Kesan dan Pesan MPLS SMP, SMA, dan SMK
Materi MPLS DKI Jakarta TA 2023/2024
1. Profil satuan pendidikan,
- Pengenalan kurikulum,
- Pengenalan lingkungan,
- Pengenalan tata tertib,
- dan prestasi
2. Pembentukan karakter, meliputi:
- Profil pelajar Pancasila
- Penguatan pendidikan karakter
3. Pola hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta pesan hidup sehat tanpa narkoba;
- Penguatan pendidikan lingkungan hidup dan pengenalan program satuan pendidikan yang bersih, hijau, sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan;
- Pembinaan dasar-dasar bencana dan pertolongan pertama
4. Penguatan bela negara,
- Kesadaran berbangsa-bernegara
- Tiga dosan besar pendidikan (perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi)
5. Pengenalan budaya Jakarta
Baca juga: Materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK
Tujuan MPLS DKI Jakarta TA 2023/2024
1. Menumbuhkan karakter Profil Pelajar Pancasila:
2. Mengenali potensi diri Peserta Didik Baru:
3. Meningkatkan pemahaman tentang Wawasan Wiyata Mandala:
4. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai Peserta Didik baru:
5. Mengembangkan interaksi positif antar Peserta Didik dan Warga Satuan Pendidikan lainnya:
6. Memahami tata tertib Satuan Pendidikan:
7. Mengetahui hak dan kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga Satuan Pendidikan dan warga DKI Jakarta: dan
8. Menumbuhkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)