TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara anak berulah memamerkan hartanya, sang ayah kini jadi bulan-bulanan.
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andhi telah beberapa bulan terakhir disebut-sebut memiliki harta yang mencurigakan, ia diduga menerima uang yang bukan haknya.
Andhi diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Penahanan diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/2023).
"Menahan tersangka AP [Andhi Pramono] selama 20 hari pertama, mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023," ujar Alexander Marwata.
Andhi Pramono ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga telah menerima gratifikasi puluhan rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil penelusuran dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.
Pada 2010 Andhi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.
Jabatan terakhirnya yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.
Baca juga: Siasat Andhi Pramono Cuci Uang Hasil Gratifikasi Rp 28 Miliar Sejak 2012
Dia memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk dapat mempermudah bisnisnya.
Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, menuju Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja. Dengan menjadi broker, dia mendapatkan fee.
Padahal menurut KPK, setiap rekomendasi yang dikeluarkannya menyalahi aturan kepabeanan.
"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," kata Alex.
Selain dijerat gratifikasi, Andhi juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Andhi diduga menyembunyikan penerimaan fee tersebut dengan mentransfer uang yang diterimanya ke beberapa rekening bank milik orang kepercayaannya.
Baca juga: Dua Kali KPK Periksa Andhi Pramono, Kini sang Istri Ikut Dipanggil, Dalami Dugaan TPPU
Menurut KPK, Andhi menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga rekening mertuanya untuk menampung duit gratifikasi.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine."
"Pada proses penyidikan juga ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP (Andhi) dan Ibu Mertuanya."
"Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," kata Alex.
Alex tak menjelaskan lebih jauh soal transaksi apa yang dilakukan Andhi dengan rekening mertuanya.
Namun, diduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar dan uang tersebut ia 'cuci' menjadi sejumlah aset berharga. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar," kata Alex.
Atas perbuatannya Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Andhi, istrinya juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Alex mengatakan istri maupun anak dari Andhi juga bisa dijerat dengan pasal serupa jika terbukti mengetahui tindak TPPU suaminya, namun justru aktif dalam perencanaan penggunaan rekening nomine atau rekening yang meminjam nama orang lain sebagai upaya pencucian uang.
"Tidak menutup kemungkinan, kalau keluarga dari awal sudah mengetahui, atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario pencucian uang itu juga bisa dikenakan," kata Alex.
Alex menyatakan peluang tersebut akan didalami oleh penyidik KPK sejauh mana peran dari keluarga dalam hal ini istri maupun anak mantan pejabat Bea Cukai tersebut.
"Tentu itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang.
Apakah secara aktif terlibat dalam proses perencanaan penggunaan rekening nomine dan lain sebagainya, nanti akan didalami," jelasnya.
Anak Pamer Harta
Sebelum kasus Andhi Pramono terungkap, warga dunia maya digegerkan dengan perilaku suka pamer putri Andhi, yaitu Atasya Yasmine yang disebut sering pamer harta di media sosial (medsos).
Dalam salah satu unggahannya di media sosial terlihat, Atasya Yasmine mengenakan jepit rambut merek Versace seharga Rp 2,5 juta, baju lengan panjang merek Balenciaga seharga Rp22 juta, dan celana panjang I.AM.GIA seharga Rp1 juta tau totaldari rambut hingga kaki seharga Rp25 juta.
Andhi membela sang anak. Ia menganggap wajar Atasya pamer, karena pekerjaannya. "Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram."
Namun hal itu tidakmenghalangi penegak hukum untuk menyelidikinya.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam. Sementara itu, gaya hidup Andhi diketahui memang dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK bahkan telah mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono. Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Tribunnews.com)