News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa Bea Cukai, 180 Gram Perhiasan Jemaah Haji Makassar ternyata Imitasi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Daeng Kanang, jemaah haji asal Makassar kenakan 180 gram emas saat turun dari pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel, Rabu (5/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri wulandari

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar memeriksa seorang jemaah Haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang memamerkan perhiasan seberat 180 gram setibanya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia tiba dari tanah suci sambil mengenakan banyak perhiasan pada dua pergelangan tangannya.

Pemeriksaan pun dilakukan pada Senin pagi selama 4 jam, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Didampingi Kuasa Hukum, Suarnati datang untuk memberikan klarifikasi terkait perhiasan tersebut.

Kuasa Hukum Suarnati Daeng Kanang, Ayu mengatakan bahwa kliennya telah mengklarifikasi kepada pihak Bea Cukai Makassar bahwa seluruh perhiasan yang viral beberapa hari ini adalah palsu atau imitasi.

"Kami sudah nggak ada permasalahan lagi dengan bea cukai, tanya saja sama bea cukai, sudah diklarifikasi semuanya terkait yang diviralkan itu," kata Ayu, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Jemaah Haji Imam Rindu Keluarga di Tulungagung, Sudah Belikan Cucu Oleh-oleh

Ia kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan sejak puku 08.00 WITA.

"Dari jam 8 (pagi), silakan dikonfirmasi sama bea cukai ya," jelas Ayu.

Pihak Bea Cukai Makassar pun menyatakan perhiasan yang dipakai Suarnati adalah imitasi.

Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika mengatakan bahwa untuk memastikan keaslian emas tersebut, pihak bea cukai pun turut melibatkan kantor pegadaian.

"Penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian," jelas Ria.

Melalui pengecekan yang dilakukan pegadaian, barang tersebut dapat dipastikan bukan perhiasan asli.

"Dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas hasilnya, kemungkinan (imitasi)," kata Ria.

Suarnati, kata dia, menjelaskan bahwa perhiasan tersebut dibeli seharga Rp 900 ribu di tanah suci, sehingga tidak dikenakan biaya pajak cukai.

"Yang bersangkutan mengatakan memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan kurang lebih harganya sekitar Rp 900 ribu," pungkas Ria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini